Visi
“Menjadi institusi pengelola keuangan dan aset daerah yang profesional, transparan, dan berbasis teknologi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.”
Misi
- Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
- Mengoptimalkan pengelolaan aset daerah secara tertib, efisien, dan bernilai guna tinggi.
- Mengembangkan sistem informasi keuangan daerah berbasis teknologi untuk mendukung pelayanan yang cepat dan tepat.
- Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
- Memperkuat pengawasan dan pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Tugas Pokok
- Tugas
- Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
- Pelaksanaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
- Pengelolaan kas daerah dan pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah.
- Pengelolaan barang milik daerah (aset daerah) secara tertib dan akuntabel.
- Pelaksanaan verifikasi, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan aset pada perangkat daerah.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Plt. Kepala Badan
Sekretaris Badan
Plt. Kepala Bidang Anggaran
Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan
Plt. Kepala Bidang Perbendaharaan
Kepala Bidang Barang Milik Daerah
Kepala Sub Bagian Perencanaan
Kepala Sub Bagian Keuangan
Kepala Sub Bagian Kepegawaian
Kepala Sub Bidang Anggaran 1
Kepala Sub Bidang Akuntansi 2
Kepala Sub Bidang Perbendaharaan 3
Kepala Sub Bidang BMD 1
Kepala Sub Bidang BMD 2
Kepala Sub Bidang BMD 3
Kepala Sub Bidang Anggaran 2